Selasa, 14 Desember 2010

Jaksa Hanya Boleh Punya Satu Istri

Untuk membangun citra baik Kejaksaan Agung di mata masyarakat, Korps Adiyaksa akan segera membuat peraturan baru, yakni staf kejaksaan, termasuk jaksa, dilarang untuk menikah dua kali atau bahkan lebih.

Rencana peraturan baru tersebut dikatakan oleh Jaksa Agung Pembinaan Iskamto dan juga 'direstui' oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy. Hal tersebut disampaikan oleh dua JAM tersebut saat menghadiri acara Rapat Kerja Kejaksaan Agung RI di Hotel Yasmin, Cianjur, Selasa (14/12).

"Coba tolong, untuk para Jaksa yang umurnya sudah 45 atau 50 tahun, berilah contoh yang baik kepada jaksa yang lebih muda. Ada jaksa di daerah (laki-laki) yang memiliki pegawai perempuan. Bukannya hanya rekan kerja, tapi malah dijadikan istri," ungkap Iskamto.

Iskamto menjelaskan bahwa semua aturan tersebut sudah memiliki dasar hukum. Bukan larangan yang dibuat sendiri."Sudah ada aturannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 10. Jadi semua sudah jelas hukumnya," jelas Iskamto.

"Lebih baik jika ada urusan dinas ke luar kota, istri jaksa juga dibawa. Jadi tidak ada kelakuan 'nakal' jaksa-jaksa di daerah dan juga di pusat," tegas Iskamto.

Pernyataan Iskamnto mendapat dukungan dari Jamwas Marwan Effendy."Saya sudah merekomendasikan ke Pak Iskamto agar jaksa-jaksa nakal tersebut dimutasikan. Termasuk juga Kejari Majalengka Alfiand Deswandy yang telah dicopot dari jabatannya akibat kawin siri," tutup Marwan. (OL-3)

Tidak ada komentar: