Bondowoso,( onemediasty;e.com)– Aparat Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso, berhasil menggagalkan upaya pengiriman pupuk urea bersubsidi ke luar daerah,pada minggu yang lalu tepatnya di Desa Selolembu, Kecamatan Curahdami.
Dalam penangkapan ini, selain mengamankan sebuah truk Nopol P 9992 EW yang bermuatan sedikitnya 145 sak atau sekitar 7,25 ton pupuk urea, polisi juga mengamankan pengemudi truk. Yakni Sudarsono (50), warga Desa Derutimur dan Tabah Wijaya (23), warga Desa Sumuragung, keduanya di Kecamatan Sumberejo, Bojonegoro.
Kapolres Bondowoso AKBP Bonny Djianto saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, berdasarkan pengakuan sopir truk, pupuk urea bersubsidi ini rencananya bakal dikirim ke daerah Lamongan.
“Saat ini, truk beserta pupuk urea sudah diamankan di Mapolres. Sementara sopir beserta kernetnya masih diperiksa secara intensif sebagai saksi,” ungkap AKBP Bonny Djianto, Jumat (10/12/2010).
Dari keterangan sementara sopir truk, lanjutnya, pupuk urea bersubsidi itu adalah milik ER (48), warga Desa Penambangan, Kecamatan Curahdami. Sedangkan sopir beserta kernetnya hanya bertugas mengangkut urea bersubsidi ke Lamongan.
Jika memang terbukti memperjualbelikan pupuk urea bersubsidi, mereka melanggar Peraturan Mendag No.21/M-Dag/PER/2/2008 yang telah diubah Peraturan Mendag No.7/M-Dag/PER/2/2009, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
“Mereka juga melanggar UU Darurat No.7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkas AKBP Bonny Djianto. (zb )







