Selasa, 14 Desember 2010

Dipimpin Dua Pangeran, Rakyat Yogya Bergerak

Suasana Jalan Malioboro, Yogyakarta, tampak tak seperti biasa pada Senin 13 Desember 2010. Para pedagang kaki lima libur, dan toko di sepanjang jalan itu tutup. Pasar Beringharjo juga sepi. Hanya satu-dua kenderaan bermotor melintas.
Sejak pagi, jalan itu berubah menjadi tempat persiapan aksi massa. Sejumlah spanduk pro penetapan kepala daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dibentang di sejumlah lokasi. Aksi itu bertepatan Sidang Paripurna DPRD DIY menyikapi Rancangan Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta.
Tak ketinggalan, janur kuning melambai di sepanjang jalan menuju Alun-alun Utara Keraton, dan Gedung DPRD Yogyakarta. “Janur kuning lambang saat serangan umum 1 Maret [1949]," ujar Kepala Humas Pemkab Bantul, Bambang Legowo, Senin 13 Desember.
Di Alun-alun Utara, ribuan orang berkumpul. Termasuk dari paguyuban kepala dukuh, perangkat desa, para abdi dalem, para PNS, ratusan siswa SMA Kolese De Britto, juga ada warga Papua dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menyatakan dukungannya.

Mereka mengusung berbagai spanduk, di antaranya, 'Awas DPRD DIY Jangan Khianati Rakyat Kalau Tak Ingin 2014 Tamat' atau '100 Persen Dukung Penetapan Sultan dan Paku Alam, Siap Boikot Pilkada Sampai ke Akar-akarnya'.

Jelang tengah hari, iring-iringan ribuan orang melakukan long march dari Alun-alun Utara ke Jalan Malioboro, menuju ke Gedung DPRD.  Di barisan terdepan, tampak dua pangeran Yogya, Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo, adik Sri Sultan Hamengku Buwono X, dan Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Indrokusumo, adik Sri Paku Alam IX.

Keduanya dikawal petugas keamanan keraton berseragam hitam, dan berkain batik. Sementara di belakangnya, para abdi dalem sibuk membakar kemenyan.
Di depan Gedung DPRD , panggung orasi sudah disiapkan. “Saya di sini datang mengantar rakyat Yogyakarta yang punya hati nurani untuk mendukung penetapan [Gubernur dan Wakil Gubernur DIY]," kata GBPH Prabukusumo, di atas panggung itu.

Lalu, Probokusumo berseru, “Penetapan!”. Ribuan massa menyambut, "Yes!". "Hidup Yogya!," ujar Prabukusumo. Mewakili Paku Alaman, KPH Indrokusumo tak ketinggalan memberikan orasi. "Paku Alam dan Sultan Hamengku Buwono tidak bisa dipisahkan. Dan kita tetap harus istimewa," ujarnya.

Hingga aksi berakhir, Sri Sultan tak terlihat. Di mana Sultan? "Beliau sedang di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jalan Cokroaminoto, sedang makan siang," ujar Ajeng, ajudan Sultan.

Aksi rakyat di Yogyakarta tak lepas dari pengamanan aparat. Meski tak menyebut jelas berapa personel yang disiapkan, Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, Brigadir Jenderal Ondang Sutarsa, mengatakan jumlahnya cukup besar karena polisi harus mengamankan 18 titik lokasi. Antara lain Alun-alun Utara, Benteng, Pasar Beringharjo, Kepatihan, Kompleks DPRD, dan Malioboro Mall.
Wakil Kepala Polda DIY, Brigadir Jenderal Sutjipto mengatakan, demi keselamatan warga yang ikut berdemonstrasi, polisi tak membawa tameng atau senjata. Tapi tampak polisi menyiagakan tiga kendaraan baja. "Untuk mengamankan anggota DPRD jika terjadi rusuh," kata Sutjipto.

Mendukung penetapan
Pada Sidang Paripurna di Gedung DPRD Yogyakarta, satu demi satu fraksi menyatakan pendapatnya. Mayoritas mendukung kebijakan penetapan bagi jabatan gubernur dan wakil gubernur di Yogyakarta.

Enam fraksi yang mendukung adalah fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan fraksi Partai Pembangunan Nurani Peduli Indonesia Raya (PPNPIR).

Sementara itu, Fraksi Demokrat dinilai masih mengambang. Meski mendukung keistimewaan Yogyakarta, namun Demokrat menyatakan akan mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Keistimewaan Yogyakarta apapun isinya. Sikap Fraksi Demokrat DPRD DIY disampaikan Agung Prasetya. "Keistimewaan DIY adalah final," ujarnya.

Menurut Agung, tak ada keraguan dalam sejarah, bagaimana Kesultanan di bawah Hamengkubuwono XI dan Kepakualaman di bawah Paku Alam VIII berperan penting dalam berdirinya NKRI.  Sementara, untuk mekanisme suksesi kepemimpinan di DIY, kata Agung, sejak Indonesia merdeka sudah berlangsung dua model yang berjalan baik.

Agung lalu melanjutkan, bahwa bagi Sultan Hamengkubuwono IX dan Pakualam VIII, sejak awal punya jabatan politik seperti ditetapkan oleh Presiden Soekarno. Tapi Agung mengingatkan, pada 1998 dan 2001, baik Sultan Hamengkubuwono X dan Paku Alam IX, keduanya berkuasa dengan mekanisme lima tahunan, dan dipilih melalui DPRD.

Hal sama, kata Agung, terjadi pada 2003. Saat masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur sudah habis, lalu ditetapkan pemilihan ulang di DPRD dengan calon tunggal Hamengkubuwono X dan Paku Alam IX. Kemudian diperpanjang tiga tahun hingga 2011.  Berdasarkan alasan historis itu, Fraksi Partai Demokrat DPRD akan memperjuangkan aspirasi rakyat Yogyakarta secara lengkap. "Akan kami perjuangkan melalui fraksi di DPR RI," kata Agung.

Jika RUU itu nanti disahkan, apapun isinya, Fraksi Demokrat Yogyakarta akan patuh dengan UU dan seluruh aturan pelaksanaannya. Lebih lanjut, Fraksi menilai Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Paku Alam adalah sosok tepat memimpin DIY, sekarang dan masa depan. "Andai berkenan, menjadi gubernur dan wakil gubernur seumur hidup, Fraksi Demokrat DPRD DIY menyetujuinya," kata Agung.
Tergantung Jakarta
Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada AAGN Ari Dwipayana menilai apapun kesepakatan diambil DPRD, apa pun putusannya, Rancangan Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta lebih ditentukan politik di pusat. “Proses sekarang di mana DPRD menggelar sidang paripurna terbuka adalah sebagai wujud penyampaian aspirasi ke pusat," kata Ari.

Bagi dia, justru yang akan sangat menentukan nasib RUUK adalah konfigurasi dan konsolidasi politik di tingkat pusat. “Perlu dilihat konfigurasi politik di DIY dan pusat jauh berbeda. Di pusat, mayoritas suaranya adalah Demokrat. Sedangkan di sini, masih didominasi oleh PDIP, “ ujar pengajar di Jurusan Politik dan Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM itu.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan pembahasan Rancangan Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta dilakukan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. "(RUU Keistimewaan DIY) kan bukan perda (peraturan daerah). Jadi mekanismenya tidak lewat DPRD," ujar Gamawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 13 Desember 2010.
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto mengatakan hingga saat ini RUUK belum final. "Pemerintah masih mencari formulasi yang tepat," kata Djoko di Kantor Kemenpolhukam, Senin 13 Desember 2010.

Formulasi dimaksud Djoko adalah memadukan antara amanat undang-undang dan tidak mengingkari keistimewaan Yogyakarta. "Pemerintah pasti mencarikan formulasi yang terbaik," ujar Menkpolhukam.(np)

Tidak ada komentar: