Jumat, 05 November 2010

Tanah sengketa di Belakang Kantor Kelurahan Mimbaan Dimenangkan Rus Asdiman

Sebuah perkara tanah sengketa di belakang kantor Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo, Jawa Timur (Jatim) akhirnya dimenangkan oleh penggugatnya yakni Rusdiman alias Rus Asdiman alias Sunarbi Bin Subain (76), warga setempat melawan orang yang digugat yakni yang bernama Wirtono (40) beserta Sa’oda (istrinya), Sumarni (39) dan Misnawar (40).
Dalam salinan putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo yang bernomor 48/PDT.G/2009/PN.Stb tersebut, dijelaskan bahwa Wiryono yang memakai dua pengacara/kuasa hukum yakni Pudjiantoro, SH dan Dondin Maryasa Adam, SH itu telah dinyatakan kalah dalam berperkara seputar perdata.
Dalam salah satu item salinan putusan perkara itu yakni menimbang bahwa para penggugat dengan surat gugatannya yang dibuat dan ditandatangani oleh kuasanya tertanggal 23 Nopember  2009 itu telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Situbondo pada tanggal 23 Nopember 2009 dengan register perkara nomor: 48/Pdt.G/2009/PN.Stb mengemukakan hal-hal bahwa dahulu di desa yang sekarang berubah Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo hiduplah sepasang suami istriyang bernama Mohamad alias Asmin atau Mohamad Asmin dengan  istrinya yang bernama Djamila Binti Sarikin yang dikaruniai seorang anak laki-laki bernama Mohamad Bin Asmin yang telah meninggal dunia saat  masih kecil mendahului kedua orang tuanya, dan juga dikisahkan bahwa dalam perkawinan suami istri Mohamad Asmin (almarhum) dengan Djamila Binti Sarikin (almarhumah) tidak dikaruniai ahli waris anak, sedangkan dalam perkawinan mereka telah meninggalkan harta peninggalan barang tidak bergerak yang diatasnamakan Mohamad Asmin berupa sebidang tanah pekarangan yang asalnya dari tanah sawah yang dikeringkan terletak di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dengan petok No 625 Persil 45 Klas S.III, dengan luas 0,356 atas nama dengan batas utara yang panjangnya 56,60 M adalah setelah ada jalan desa, lebar sekitar 2 M, ada pekarangan yang dahulu sawah milik Man/Kasirun. Sedangkan Batas timur dengan panjang 53,70 M adalah sawah milik H.Rapiudin/H.Misbah, batas Selatan dengan panjang 62,10 M adalah pekarangan Haerani/Masu, dan batas barat dengan panjang 46,60 M adalah setelah ada jalan desa, lebar sekitar 2 M, ada pekarangan yang dahulu sawah milik H. Anwar/Aspiyo.
Dan dalam akhir kalimat salinan putusan tersebut berbunyi: Menimbang bahwa karena sebagian dari petitum dalam gugatan para penggugat telah ditolak, makaa majelis hakim akan mempertimbangkan petitum perttama dari gugatan para penggugat agar majelis hakim menerima gugatan para penggugat untuk seluruhnya, maka seperti yang telah dipertimbangkan di atas ternyata gugatan para penggugat tidak dapat dibuktikan seluruh dalil petitum gugatannya sehingga tidak dapat dikabulkan dan dinyatakan ditolak untuk sebagian lainnya, juga menimbang bahwa oleh karena para penggugat tidak dapat membuktikan sebagian dalil gugatannya seperti telah dipertimbangkan di atas sehingga pokok perkara dikabulkan sebgaian, maka terhadap para tergugat patut untuk dihukum membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Dengan demikian terhadap petitum ke delapan yang pada pokoknya menyatakan menghukum para tergugta untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini patut untuk dikabulkan, mengingat ketentuan peraturan perundang-undanagn yang berlaku, HIR dan ketentuan peraturan lainnya yang bersangkutan dalam perkara ini.
Ketika dihubungi kompasiana di rumahnya, Rusdiman alais Rus Asdiman mengatakan bahwa,”Pada mulanya Wiryono itu pekerja saya (kuli saya) sejak tahun 1953, dia bekerja sebagai pencari rumput untuk binatang ternak keluarga saya kala itu, yang akhirnya, agar dia tidak wira-wiri pulang ke Dusun Peng Kepeng, akhirnya keluarga saya menyuruh Wiryono untuk tinggal bersama keluarga kami sejak tahun 1962 sampai Wiryono beristri sampai sekarang, eh kok tahu-tahu tanah pekarangan kami diakui sebagai miliknya, apa dia ndak berpikir bahwa dia itu memang kuli keluarga kami, lantas mana rasa terima kasih dia terhadap keluarha kami yang telah rela memberikan tempat secara gratis di pekarangan kami selama berpuluh tahun?” papar Rusdiman pada kompasiana.com di rumahnya, S
Rusdiman menunjukkan Salinan Putusan Perkara yang dikeluarkan PN Situbondo
Rusdiman menunjukkan Salinan Putusan Perkara yang dikeluarkan PN Situbondo
elasa malam (23/03). (ANS)

Tidak ada komentar: