Jumat, 05 November 2010

Penyerobotan Tanah di Tenggir Kangkangi Keputusan Labforensik Polda Jatim

Sebidang sawah yang berukuran kurang lebih 7000. M2 yang berlokasi di desa Tenggir, Kecamatan Panji, Situbondo, Jawa Timur (Jatim) kini masih menyisakan persoalan sengketa yang tak berkesudahan.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun kompasiana.com menyebutkan bahwa, lahan sawah yang subur semula milik Jatim selaku tangan pertama tersebut tiba-tiba berpindah tangan ke orang lain dengan cara ditanami biji jagung oleh warga setempat yang bernama Madun (36). Madun telah menyerobot lahan sawah milik Jatim suami dari Hj Zainab yang telah diwariskan kepada anaknya yang bernama Suyitno dan kedua saudaranya.
Saat kompasiana bertandang ke rumah Suyitno di Desa Tenggir, pria berperawakan kurus itu menunjukkan bukti-bukti sah dan kuat atas kepemilikan lahan sawahnya yang berpetok nomor 227 persil nomor 101 S-II dengan luas 11/050 meter persegi, petok nomor  227 persil nomor 25 S-II dengan luas 7000 meeter per segi dan petok nomor 227 persil nomor 64 S-II dengan luas 7,360 meter per segi.
“Saya jadi heran dan kaget saat tahu bahwa lahan sawah milik kami itu tiba-tiba berpindah tangan dan tiba-tiba muncul sertifikat tanah dari BPN, dan lahan tanah sawah tersebut kemarin ditanami jagung oleh Madun dan dijaga oleh dua oknum anggota Polres di sawah, dan anehnya lagi saat saya bertanya dimana sertifikat tanah sawah itu, katannya ada di tangan seorang oknum anggota Polres Situbondo,” papar Suyitno di rumahnya, Kamis (18/04).
Perlu diketahui bahwa sebelum tanah sawah tersebut diserobot dan ditanami jagung oleh Madun, sawah itu telah diperiksa oleh tim pusat laboratorium forensik Polda Jawa Timur (Jatim) dengan nomor lab: 3334/DTF/2003 dengan  berita acara “permeriksaan laboratorium kriminalistik Barang Bukti Tanda Tangan atas nama Sittiya alias Buk Emmar, Prayitno dan Yoyok Prayogi yang terdapat pada bukti Akta Tahun 1990″. (ANS)

Tidak ada komentar: