Terkait dugaan penyimpangan PPIP 2010 Desa Kesemek Kecamatan Tenggarang yang pada awalnya sudah terbit di Media Cetak maupun Internet kini kembali diulas oleh wartawan dimana sejumlah temuan dugaan penyimpangan pada awal pelaksanaan sampai dengan akan rampungnya pelaksanaan baik secara fisik maupun secara administrasi sudah didokumentasikan dalam format laporan secara resmi yang akan segera dilaporkan ke POLDA JATIM maupun ke KEJAKSAAN TINGGI NEGERI JATIM dengan tujuan agar supaya kasus ini benar-benar ditindak lanjuti secara hukum mengingat apapun bentuk penyalah gunaan Program Pemerintah yang menyangkut Dana perlu dilakukan kontrol sejauh mana dana tersebut digunakan.
Anggaran PPIP 2010 Desa Kesemek Kecamatan Tenggarang kabupaten Bondowoso sebesar Rp. 250,- Juta diduga kuat dibeberapa Pos-Pos anggaran pembelanjaannya telah disalah gunakan oleh oknum OMS dan terindikasi jika Kepala Desa setempat juga turut bertanggung jawab sebab bukti yang terjadi dimana bangunan fisik berupa plengseng di ke dua titik tidak dilaksanakan, dimana pasir tersebut adalah pasir dasar untuk pasangan pondasi bahkan dari nol sampai dengan titik terakhir benar-benar tidak ada galian pondasi.
Sementara itu merebak rumor jika Kepala Desa Kesemek " Kebal Hukum" sehingga hal ini menjadi pemicu Ketua, Kirmanto dan Sekretaris TIM-7 LPPNRI Bondowoso melaporkannya, bahkan ada PPIP 2010 lainnya juga segera dilaporkan sembari menunggu laporan pertanggung jawaban pelaksanaan pada akhir tahun ini.(CIp),bersambung,..

Tidak ada komentar:
Posting Komentar